Lebong (Humas) – Bidang Urais Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu menggelar sosialisasi Penghitungan Angka Kredit penghulu di aula Sakinah Kantor Kemenag Kabupaten Lebong, belum lama ini. Sosialisasi menghadirkan nara sumber Kasi Kepenghuluan Bidang Urais Kanwil H. Irawadi M. Ag.
Dikatakan Irawadi penghulu merupakan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Agama di mana kenaikan pengkatnya di hitung dari angka keridit yang di peroleh dengan jumlah tertentu “Tanpa pengajuan angka kredit seorang penghulu tak akan naik pangkat,” ujar Irwadi
Ia menjelaskan dengan sosialisai ini diharapkan agar para penghulu mampu menyusun angka kredit dari kegiatan yang telah di laksanakan untuk kenaikan pangkatnya. “Agar bisa naik pangkat minimal harus ada kenaikan 0,01 persen dari angka kridit semula,” ujar Irwadi
Lebih lanjut ia menjelaskan tugas pokok dan rincian kegiatan penghulu dalam menyusun angka kriditnya antara lain unsur utama dan penunjang unsur utama meliputi pendidikan, pelayanan dan konsultasi nikah rujuk, sedangkan unsur penunjang di peroleh dari pendukung pelaksanaan kegiatan penghulu unsur utama untuk masing-masing golongan minimal 80% sedangakn unsur penunjang maksimal 20 %.
Sementara itu Kasi Bimas Islam Kemenag Lebong Arief Azizi mengatakan penyusunan angka kridit penghulu sesuai dengan Peraturan nomor : 29 tahun 2019 tentang jabatan fungsional penghulu dan angka kridit dan usulan kenaikan pangkat bagi penghulu.
“Berdasarkan peraturan tersebut jabatan Fungsionao penghulu adalah jabatan jabtan pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup tugas dan tanggung jawab dan wewenag untuk melakukan pelayanan dan bimbingan masyarakat Islam.
Ia berharap dengan sosialisasi PAK Penghulu ini penghulu se Kabupaten Lebong dapat memahami tugas dan pungsi seorang penghulu dan dapat memenuhi angka kriditnya guna memenuhi syarat kenaikan pengkatnya.
Penulis Bibin