Bengkulu (Inmas) 7/9 - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur siap mensukseskan pendataan ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS).
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kemenag Kaur H. Arsan S. Ibrahim kepada Pegawai dalam suatu kesempatan.
Kepala Kemenag Kaur H. Arsan S. Ibrahim menjelaskan E-PUPNS merupakan proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
Lebih lanjut H. Arsan menjelaskan “Pendataan yang dilakukan oleh pemerintah ini sendiri nantinya akan meliputi legalitasi sah, besaran gaji bahkan hingga menyangkut sertifikat-sertifikat yang dimiliki oleh para PNS selama ini dan jika ditemukan PNS yang tidak melakukan pendataan ulang ini maka ancaman yang paling berat adalah pemecatan”jelasnya. (puji)