Lebong (Inmas), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Hamdanimelalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha Olik Nurholik menyampaikan info terbaru tentang aturan pakaian dinas harian Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Kementerian Agama.
Informasi ini disampaikan oleh Olik saat memimpin apel pagi pada hari Selasa (03/7) di halaman depan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong. Beliau memberikan informasi untuk hari Senin memakai pakaian Putih-hitam dan atribut, Selasa-Rabu memakai PDH Pemda, Kamis memakai Batik Besurek dan pada hari Jumát memakai pakaian olahraga pada pagi hari dan pakaian muslim/muslimah menyesuaikan pada siang hari.
“Saya menghimbau kepada seluruh ASN dan PTT di lingkungan Kemenag Lebong dapat berpenampilan rapi dan bersih, sehingga dapat menjadi tauladan dan terbentuk citra positif di mata masyarakat yang datang meminta pelayanan,” himbau Olik.
Regulasi mengenai Pakaian Dinas ini merupakan bentuk tindaklanjut dari Surat Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Nomor : B.4742/Kw.07.1/OT.00/7/2018 tanggal 02 Juli 2018 tentang Pakaian Dinas ASN dan PTT. (Malvinas RNBS)