LEBONG (Humas) --- MAN 2 Lebong menggelar sosialisasi kepada pendidik dan tenaga kependidikan terkait SE Menag No 05 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musholla.. Sosialisasi ini berlangsung di ruang guru MAN 2 Lebong belum lama ini.
Kepala Madrasah Zulkarnain mengharapkan dengan sosialisasi ini, tenaga pendidik dapat menindaklanjutinya ditengah-tengah masyarakat.
‘’Tentu dengan bahasa yang arif, lembut dan santun, agar masyarakat Kabupaten Lebong dapat menerima secara pelan-pelan informasi yang kita sampaikan,’’ ungkapnya.
Zulkarnain juga berharap, informasi yang kita sampaikan selama ini agar disikapi dengan bijak. Sehingga tidak menimbulkan kontroversi ditengah-tengah umat.
‘’Karenanya, dewan guru di MAN 2 Lebong harus mampu meredam isu- isu negatif yang berkembang,’’ tegasnya.
Apalagi Zulkarnain kembali menegaskan, diterbitkannya SE Menteri Agama Nomor. 05 Tahun 2022, bukan untuk melarang penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla, melainkan hanya untuk mengatur pemasangan, penggunaan serta pengaturan volume dari pengeras suara.
‘’Sehingga tidak menggangu masyarakat di sekitar masjid dan musholla baik itu muslim maupun non-muslim. Karena selama ini banyak tempat-tempat ibadah yang menggunakan pengeras suara secara berlebihan sehingga mengganggu masyarakat yang berada di sekitar tempat ibadah,” demikian Zulkarnain.