Ka.KUA Selupu Rejang Pastikan Tolak Pernikahan Sejenis

Bengkulu (Informasi dan Humas) 24/2- Melalui surat nomor: kk.07.03.06/PW.01/60/2016 tertanggal 23 februari 2016 Kepala KUA Selupu Rejang Mintarno, SHI, MHI. memastikan tidak akan melayani pernikahan sejenis.

Hal ini didasarkan pada UU perkawinan nomor 1 tahun 1974 yang membatasi perkawinan hanya dapat dilakukan oleh pasangan laki- laki dan perempuan, dan dengan makna tidak memperbolehkan pernikahan sejenis baik laki- laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan, juga didasarkan pada Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Melalui surat yang ditujukan kepada kepala desa/ lurah tersebut agar dapat ditindak lanjuti dengan mengumumkan kepada masyarakat melalui surat edaran maupaun pengeras suara.

Menurut Kepala KUA Kementerian Agama khususnya KUA konsisten menjalankan amanat konstitusi berupa UU perkawinan, meskipun saat ini marak pemberitaan di berbagai media tentang LGBT.

Kepala KUA juga berharap agar kepala desa/ dapat betul-betul memastikan jenis kelamin calon pengantin sebelum diterbitkan NA sebagai syarat untuk pendaftaran nikah di KUA.

Penulis : Humas KUA **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA