Bengkulu (Informasi dan Humas) 2/12- Untuk mewujudkan tujuan berumah tangga yang sakinah, mawaddah, warohmah bukanlah perkara yang mudah. Untuk itu dibutuhkan kematangan, kedewasaan serta kesiapan lahir dan batin.
Hal ini disampaikan oleh Kepala KUA Selupu Rejang Mintarno, SHI, MHI. Ketika memberikan penasehatan dan konseling keluarga terhadap pasangan suami istri dari kelurahan Cawang Baru pada selasa (1/12).
Menurut kepala KUA kedewasaan berumahtangga dewasa ini sangat perlu untuk ditekankan disamping didasari oleh kematangan beragama dan kesiapan lahir dan batin.
Kesiapan secara lahiriyah sudah dibatasi dalam UUP nomor 1 tahun 1974 yakni minimal 16 tahun untuk catin perempuan dan 19 tahun untuk catin laki-laki dan bagi calon dibawah usia 21 tahun harus mendapat izin dari orang tua.
Untuk kesiapan secara batin maka UUP telah menggariskan bahwa pernikahan harus dilakukan seagama dan kesiapan batin sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti pendidikan, lingkungan pergaulan, media sosial dan sebagainya.
Penulis : Humas KUA **
Redaktur: H.Nopian Gustari