Bengkulu (Informasi dan Humas) 11/5- Salah Satu Tugas Pokok dan Fungsi Penghulu adalah memberikan Pelayanan di bidang pernikahan, baik itu yang menikah di kantor KUA/balai nikah, maupun diluar kantor. Dalam memberikan pelayanan nikah kepada masyarakat adakalanya Penghulu harus bersabar menunggu kedatangan Calon Mempelai beserta keluarga tidak tepat dengan waktu yang telah disepakati atau yang telah ditentukan. Misalnya waktu yang disepakati jam 09.00 Wib akan tetapi molor 1 jam atau 2 jam bahkan kadang-kadang lebih lama dari itu.
Namun sebagai pelayan masyarakat Kepala KUA Semidang Alas Maras, Marlius Putra, M.HI berpendapat lebih baik Penghulu yang menunggu dari pada penghulu yang ditunggu keluarga ke dua calon mempelai. Seperti halnya Selasa, 10 Mei 2016 Marlius meliput aqad nikah antara Sunairi dengan Nova Efriani yang menikah di desa Talang Beringin. Sesuai dengan jadwal yang di sepakati pukul 13.00 Wib tetapi acara aqad nikah dimulai jam 14.30 Wib.
Disamping ada acara adat yang dilaksanakan sebelum aqad nikah, juga menunggu mempelai laki-laki sampai ke lokasi aqad nikah, apalagi jika calon mantu yang tinggal diluar kecamatan, kabupaten bahkan diluar provinsi.
Marlius menyadari bahwa pelayan prima harus tetap di utamakan dalam melayani masyarakat. Seberat apapun tantangan yang dihadapi harus tetap bersikap profesional dalam menjalankan tugas dengan motto “Senyummu Adalah Kepuasan Kami” Demikian Marlius.
Penulis : Humas KUA **
Redaktur: H.Nopian Gustari