Bengkulu (informasi dan humas) 10/2- Hari Senin tanggal 06 Februari 2017. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kamppung Melayu Kota Bengkulu, Ahmad Muzami, S. Ag. Kembali memimpin pelaksanaan akad nikah di KUA Kacamatan Kampung Melayu.
Disampaikan oleh Ahmad Muzami, S. Ag, bahwa ini peristiwa nikah di kantor yang ketiga kalinya sepanjang awal bulan Februari 2017 ini.
Ditambahkan oleh Ahmad Muzami, S. Ag, tampaknya 2017, trend nikah di kantor KUA semakin meningkat. Terutama bagi Calon Pengantin (Catin) yang berasal dari keluarga kurang mampu. Karena mereka sangat terbantu dengan terbebasnya dari kewajiban membayar biaya nikah. Sesuai dengan PP 49 tahun 2015 bahwa nikah di kantor tidak dipungut biaya, maksudnya Calon Pengantin (Catin) tidak perlu stor biaya nikah (PNBP NR) ke Negara. Namun, tentunya tetap memenuhi syarat secara administrasi.
Hal ini tentunya perlu terus disosialisasikan. Agar masyarakat, khususnya yang kurang mampu tidak merasa kesulitan dalam melaksanakan pernikahan.(popi)
Redaktur : H.Rolly Gunawan