Mukomuko (Informasi dan Humas). Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko Drs. H. Ajamalus, MH meminta setiap KUA Kecamatan untuk menata dan menertibkan administrasi kantor dan administrasi Nikah Rujuk, terutama dokumen pernikahan yang merupakan dokumen Negara, seperti Akta Nikah, Daftar Pemeriksaan Nikah dan berkas persyaratan NR lainnya sehingga selalu terjaga dan aman sepanjang masa jika dibutuhkan masyarakat.
‘’Administrasi NR inikan merupakan dokumen Negara yang wajib dijaga dengan baik keamanannya, sehingga tidak rusak, apa lagi sampai hilang, karena sewaktu-waktu masyarakat akan membutuhnya, seperti jika buku nikahnya hilang/rusak terbakar, mereka akan meminta duplikat buku nikah, yang tentunya akan merujuk dan membutuhkan data mereka yang tersimpan di KUA dimana tempat mereka menikah dulu,’’ kata H. Ajamalus ketika melakukan kunjungan kerjanya di KUA Kecamatan Pondok Suguh Kamis, (13/2/2020).
Kunjungan kerja ini bertujuan antara lain untuk meningkatkan kinerja KUA sebagai pelayanan publik, serta mengecek beberapa dokumen NR yang menjadi pokus perhatiannya sebagai mantan Kepala KUA Kecamatan dalam menata dan menertibkan serta menjaga keamanan berkas dan administrasi Nikah dan Rujuk.
‘’Saya berharap semua Kepala KUA kecamatan beserta stafnya memiliki tanggung jawab untuk menata dan menertibkan serta menjaga keamanan semua berkas pernikahan di KUAnya masing-masing,’’ pintanya (Eki)