Bengkulu (Informasi dan Humas) 14/8- Salah satu pasangan calon suami dan istri dari warga Desa Nakau Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah. Calon pasangan suami istri tersebut merupakan anak kandung dari salah satu kariawan atau staf di jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah, Jum’at 07/8 2015 pada pukul 14.00 Wib.
Dalam pelaksanaan pernikahan yang dilaksanakan di luar balai nikah tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Benteng Drs. H. Ajamalus, MH, memberikan nasehat perkawinan dalam pelaksanaan tersebut. Dalam pernikahan tersebut langsung bertindak sebagai pelaksana Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Talang Empat Abdul Pani, S. Ag.
Pada saat memberikan nasehat ada dua hal yang disampaikan Kepala Kemenag. Yang pertama adalah mengenai kewajiban seorang istri terhadap suami dan juga sebalikanya. Selain itu, ada kunci bagai mana cara membentuk keluarga yang sakinah. Menurut Ajamalus, dalam menjalankan rumah tangga kewajiban seorang istri adalah mengikuti perintah suami selama perintah tersebut mengajak jalan kebaikan.
Sementara itu tugas seorang suami terhadap istri adalah menberikan hak nya berupa menapkahkan lahir dan batin. Kemudian untuk membentuk keluarga yang sakinah dalam rumah tangga mengutamakan kejujuran dan saling menghargai, tidak mengunakan kekerasan atau KDRT, ujarnya.
Penulis : Guntur/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari