Ka.KanKemenag Benteng Respon Pendirian Proyek Penampung Daging Babi

Bengkulu (Informasi dan Humas) 22/10- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Drs. H. Ajamalus, MH memberikan respon cepat atas rencana pendirian proyek penampung daging babi yang akan dibangun di desa Lagan Bungin Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah oleh PT. Miang Hua Tbk perusahan asal Cina.

Respon tersebut berupa melakukan pertemuan dengan Kepala Desa dan Warga masyarakat Desa Lagan Bungin di Masjid Nurul Ihasan desa Lagan Bungin untuk mengetahui secara langsung atas kebenaran rencana tersebut (03/10/2014). 

Dari pertemuan tersebut beberapa tokoh masyarakat dan agama sebenarnya tidak menyetujui pembangunan proyek penampungan daging babi tersebut, karena dapat mengganggu kenyaman masyarakat dan lingkungan, terutama menjurut rencana awal proyek tersebut akan dibangun berhadapan dengan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Assalam Lagan Bungin, namun karena izin sudah diterbitkan oleh pemerintah masyarakat tidak dapat berbuat apa-apa lagi, kecuali menerimanya.

Disamping itu juga Kepala Kemenag Benteng telah membuat surat keberatan dan beberapa pertimbangan kepada Bupati Bengkulu Tengah atas rencana pendirian proyek penampungan daging babi tersebut dan berkoordinasi langsung dengan Asinsten I Bidang Pemerintahan Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah Hendri Donal, SH,MH diruang kerjanya. (Kamis,09/10/2014)

Dalam koordinasinya dengan Asisten I, Kepala Kemenag Benteng menyampaikan keberatannya atas rencana pembangunan proyek penampung daging babi oleh PT. Miang Hua Tbk tersebut, karena proyek tersebut pada dapat menggangu kenyaman dan ketenangan umat Islam di Kabupaten Bengkulu Tengah, khususnya umat Islam di desa Lagan Bungin mengingat daging babi merupakan hal yang sangat sensitif dalam ajaran Islam dan akan memberikan dampak yang sangat banyak bagi umat Islam dalam upaya mengkonsumsi makanan yang halal lagi baik.

Disamping menyampaikan keberatan atas pendirian proyek daging babi tersebut, ada beberapa pertimbangan yang dicantumkan dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Bengkulu Tengah itu adalah:

  1. Pembangunan proyek penampungan daging babi tersebut harus mendapat persetujuan dari Masyarakat desa setempat dan desa sekitar (tetangga) serta sudah melalui kajian dari tokoh agama dan Ormas Islam Kabupaten Bengkulu Tengah demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan;
  2. Mengingat proyek penampungan daging babi ini sangat sensitif dan dapat mengganggu kenyaman umat Islam, maka kami mengharapkan radius (jarak) lokasi dari pemukiman Umat Islam dan lembaga keagamaan minimal 3 (tiga) kilometer;
  3. Agar ada jaminan tertulis dari pihak perusahaan bahwa bahan baku daging babi tersebut tidak diperoleh dari hasil jual beli masyarakat Umat Islam, melainkan diperoleh dari organisasi resmi pemusnah hama babi, seperti Perbakin, Porbi atau kelompok masyarakat pemusnah hama babi yang dibiayai secara resmi oleh perusahaan atau pemerintah.

Penulis : Guntur/B **Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA