Kakan Kemenag Seluma H. Heriansyah,S.Ag,.MH Pimpin Rakor Penentuan Zakat Fitrah 1443 H

Seluma ( Humas ) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma H. Heriansyah, S.Ag,.MH memimpin rapat koordinasi penetapan standarisasi  zakat fitrah  1443 H / 2022 M. Rapat dilaksankan di Aula Kantor Kemeneg Seluma. Kamis ( 15/04/ ).

Hadir pada rapat koordinasi penetapan standarisasi  zakat fitrah  1443 H / 2022 M, Asisten I Kab. Seluma, Polres Seluma, Kabag Kesra Setda Seluma, Kepala Disperindag Kab.Seluma, Kadis Ketahanan Pangan Kab. Seluma, Ketua MUI Kab.Seluma, Ketua DMI Kab. Seluma, Ketua BAZNAS Kab. Seluma, Ketua NU Kab. Seluma, Ketua Muhammadiyah Kab.Seluma, Ketua Ormas Islam,Ketua BKMT Kab. Seluma, Ketua Forum KUA, Kepala KUA Se-Kabupaten  Seluma, dan diikuti seluruh Pejabat Kantor Kemeneg Seluma.

Kakan Kemeneg Seluma H. Heriansyah, S.Ag,.MH menjelaskan bahwa Zakat Fitrah adalah salah satu kewajiban umat Islam yang harus ditunaikan dalam Bulan Suci Ramadhan. Maka  perlu ditetapkan besaran standarisasi Zakat Fitrah untuk wilayah Kabupaten Seluma.

Berdasarkan Kesepakatan dan usulan beberapa OPD terkait, Ketua Ormas Islam,  Tokoh Agama, serta peserta rapat dan hasil kesepakatan rapat bersama penetapan  jumlah standarisasi zakat fitrah tahun 1443 H / 2022 M Kabupaten Seluma. Maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma menetapkan Surat Edaran Hasil Rapat Penetapan Qimad Zakat Fitrah Tahun 1443 H / 2022 M, Nomor : 0912/Kk.07.06.5/BA.00/04/2022 , yaitu :

  1. Zakat Fitrah diutamakan dibayar dalam bentuk Beras atau Makanan Pokok sebesar 2,5 Kg atau 3,5 lite per- Jiwa (10 Canting)
  2. Pembayaran Zakat Fitrah dapat dibayar dengan uang berdasarkan beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan Tiga Kategori :
  3. Kualitas I Beras Manggis dan sejenisnya 35.000,-
  4. Kualitas II Beras IR 64 dan sejenisnya 30.000,-
  5. Kualitas III Beras Bulog/raskin dan sejenisnya 25.000,-

( Silahkan pilih salah satu berdasarkan beras yang dikonsumsi)

  1. Zakat Fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum shalat Idul Fitri 1443 H / 2022 M
  2. Dalam upaya pencegahan Penyebaran Covid-19 Kepada panitia, Pengumpul Zakat dan Muzakki untuk mentaati Prokes Covid-19.

TERKAIT

Wilayah LAINNYA