Mukomuko (Informasi dan Humas) - Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko Drs. H. Ajamalus, MH mengatakan, semua jama’ah haji wajib memiliki Istitha’a kesesehatan demi kelancaran dalam melaksanakan semua rangkaian ibadah haji sejak persiapan ditanah air, dalam perjalanan dan melaksanakan aktivitas ibadah ditanah suci, baik di Madinah maupun di tanah suci Makkah, terutama saat melaksanakan wukuf di padang Arafah, mabid di Musdalifah dan mabid di Mina dalam melaksnakan rangkaian melontar jumrah.
‘’ikutilah rangkaian pemeriksaan kesehatan secara rutin, mulai dari pemeriksaan di Puskesmas yang ditunjuk oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, maupun pemeriksaan Jeneral Cek di Rumah Sakit umum Daerah Kabupaten Mukomuko sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko tahun 2020,’’ kata Ajamalus saat memberikan pengarahan kepada 2011 orang jamaah haji Kabupaten Mukomuko di Mushalla Miftahul Jannah Kantor Kemenag Kabupaten Mukomuko (Minggu, 09/02/2020).
Ajamalus juga berharap semua jamaah haji memenuhi standar Istatha’a kesehatan sesuai degnan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 tetang Istitha’ah Kesehatan Haji pasal I ayat (3) menyatakan bahwa “Istithaah Kesehatan Jemaah Haji adalah kemampuan Jemaah Haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga Jemaah Haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai tuntunan Agama Islam.
Sementara itu Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Mukomuko Drs. H. Ali Muda menjelaskan bahwa jadwal pemeriksaan kesehatan jamaah haji sudah dimulai sejak minggu pertama sampai Minggu ketiga bulan Februari 2020 di tujuh Puskesmas yang telah ditunjuk oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, yaitu Puskesmas Lubuk Pinag, Puskesmas Lubuk Sanai, Puskesmas Mukomuko, Puskesmas Penarik, Puskesmas Bantal, Puskesmas Pondok Suguh dan Puskesmas Ipuh. (Rahmat)