Lebong (Humas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong Drs. H Ajamalus MH didampingi Kasi Pendis Fahmi Rozi menerima tim Bidang Pendidikan Keagamaan dan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu di ruang kerjanya pada Senin (01/02).
Maksud dan tujuan Tim Bidang Pendidikan Keagamaan dan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu yang di ketuai Sukrianto ini untuk menyampaikan sosialisasi mekanisme pembayaran tunjangan profesi guru PAI di lingkungan Kemenag Kabupaten Lebong.
Dikatakan H. Ajamalus disaat kesulitan ekonomi akibat pandemi seperti saat ini tentu setiap dana yang akan diterima sangat diharapkan termasuk dana tunjangan profesi guru PAI.
“Setiap pencairan dana tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi agar dana bisa diproses misalnya saja pemberkasan diawal tahun dan verifikasi oleh tim Kanwil maupun tim Kemenag Lebong. Oleh karena itu, kepada seluruh guru PAI untuk mempersiapakan persyaratan yang dibutuhkan dalam prinsip pembayaran TPG PAI,” ujar H. Ajamalus.
Sementara itu Kasi Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Kanwil Kemenag Bengkulu Muhammad Sukrianto mengatakan pembayaran TPG PAI harus bisa dipertanggung jawabkan di samping penjabaran program harus dilaksanakan secara realistis dan profesional dengan memperhatikan manfaat pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional secara riil, serta dapat dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi guru pendidikan Agama Islam.
“Adapun syarat yang harus di penuhi oleh guru PAI adalah sebagai berikut : melampirkan SK Dirjen Pendidikan Agama Islam tentang penetapan guru profesional dalam binaan direktorat Pendidikan Agama Islam, Prin Out data rinci pada aplikasi simpatika atas nama bersangkutan tiap semenster, surat keterangan melaksanakan tugas Asli per semester untuk pengawas ditandatangani oleh ketua pokjawas untuk guru di tanda tangani oleh kepala Sekolah dan diketahui oleh pengawas,” ujar Sukrianto.
Ia juga mengingatkan bahwa Tunjangan Profesi guru PAI dan Pengawas ini bisa dihentikan pembayaranya jika terbukti memiliki sertifikat pendidik yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menggunakan dokumen penerima tunjangan profesi secara tidak sah/palsu. Dan menerima lebih dari satu tunjangan dari sumber dana yang sama atau berbeda. (Bibin)