Kakan Kemenag Kepahiang Tangkal Hoax dana Haji Untuk Pembangunan IKN

Kepahiang (Humas) --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kepahiang H. Lukman, S.Ag.M.H menegaskan, narasi Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang meminta masyarakat ikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara adalah narasi Hoax dan tidak benar.

“Karenanya saya minta masyarakat jangan percaya dengan berita tersebut. Saya tegaskan, itu narasi hoax, narasi fitnah dan menyesatkan,’’ tegas H. Lukman saat di minta keterangan terkait berita yang beredar di ruang kerjanya, Selasa (10/05).

Menurut H. Lukman, Menag RI tidak pernah mengeluarkan pernyataan atau statement terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Menag.

"Sejak Tahun 2018, Kementerian Agama RI tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji,” ungkap Kepala Kantor Kemenag Kab. Kepahiang.

Pada 13 Februari 2018 lanjut H. Lukman, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji telah di alihkan sepenuhnya ke BPKH.

Dengan demikian, pihaknya tidak mempunyai Tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.

Di akhir penyampaiannya, H. Lukman meminta kepada seluruh jajaran pegawai Kemenag Kab. Kepahiang untuk dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait berita-berita bohong tersebut.

“Pemerintah tak bisa melakukan sendirian. Berita hoax lebih mudah tersebar karena kurangnya edukasi dan sosialisasi. Nah ini tugas kita bersama untuk menangkal berita hoaxs seperi ini,” tutupnya. (yudi)

 

 

 


TERKAIT

Wilayah LAINNYA