Kaur (HUMAS) --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur H. Irawadi, S.Ag, M.H menyatakan narasi Menteri Agama Yaqut Qoulil Qoumas meminta masyarakat mengihlaskan dana haji untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara adalah hoak dan fitnah.
“kami pastikan tidak benar jika dana haji digunakan untuk keperluan diluar hal-hal untuk kepentingan ibadah haji. Saya pastikan narasi tersebut hoak dan menyesatkan” ungkap Kakan Kemenag Kaur Irawadi diruang kerjanya, Senin, (09/05).
Ia menegaskan, sejak Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018, yang mengatur pelaksanaan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji. Sejak saat itu pengelolaan keuangan haji menjadi tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Sejak PP nomor 5 Tahun 2018 terbit, maka pengelolaan dana haji menjadi kewenangan BPKH bukan lagi kewenangan Kementerian Agama” tegasnya.
Mengenai isu dimedia sosial yang menyebut dana haji digunakan untuk proyek pemerintah, Kakan Kemenag Kaur Irawadi menilai isu tersebut sengaja dibuat pihak yang tidak bertanggungjawab untuk membuat gaduh masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut ia juga menghimbau kepada umat islam dan calon jamaah haji khususnya di Kabupaten Kaur agar tidak mempercayai informasi hoax yang berkenaan dengan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022.
“Saya meminta masyarakat untuk tidak mudah terpancing hoak, dan dapat mengikuti perkembangan haji melalui website resmi Kementerian Agama” tutupnya. (puji/ending)