Kaur (HUMAS) --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur Mansyahri, SAg, MHI melalui Kasubag Tata Usaha Mugiyem, SE, MPd mengimbau kepada Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI), Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Kepala Madrasah Aliyah (MA) Negeri dan Swasta untuk menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan juknis.
"Penggunaan Dana BOS di Madrasah harus sesuai ketentuan yakni mengacu pada Juknis dari Dirjen Pendis nomor 6572 Tahun 2020," hal itu disampaikan Kasubag Tu Mugiyem ketika membuka acara Sosialisasi penggunaan dana bos bertempat di Aula MTs N 1 Kaur, Rabu, (10/3).
Dalam kesempatan tersebut ia juga meminta kepada Kepala Madrasah dalam mengelola dana BOS untuk dapat transparan, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, karena jika salah pengelolaan dan pemanfaatan akan berurusan dengan hukum.
Sementara itu Kasi Kelembagaan Kanwil Kemenag Bengkulu Okti Zuleni Sari, MPd mengatakan, tujuan sosialisasi untuk meningkatkan akses mutu pendidikan madrasah dan mempercepat langkah-langkah pencairan dana BOS pada Tahun 2021.
Selain itu, menurutnya sosialisasi dilakukan agar para pengelola dana BOS paham akan aturan sekaligus terhindar dari penyalahgunaan pemanfaatan dana BOS.
“Semoga dengan adanya sosialisasi itu dapat mewujudkan pengelolaan dana BOS secara profesional, transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan kesempatan bagi siswa miskin pada madrasah untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu,"ungkapnya. (Puji)