Kaur (Inmas) – Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kaur Drs. H. Zainal Abidin, MH meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Kaur bersikap netral pada Pemilihan umum legislative dan Pilpres 2019.
“sebagai seorang ASN kita harus mengedepankan sikap netralitas pada pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019” hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Kemenag Kaur Zainal Abidin ketika memimpin apel pagi di halaman Kemenag Kaur, Senin, (15/04/2019).
Kepala Kemenag Kaur Zainal Abidin menegaskan, sikap netralitas ASN harus dijaga agar profesionalisme ASN tidak terjebak telibat pada politik praktis.
“ASN harus netral dan profesional,” tegasnya.
Zainal Abidin menekankan bahwa Pemerintah melalui Kemenpan-RB sudah mengeluarkan aturan tentang larangan bagi ASN untuk terlibat politik praktis, baik dalam Pilkada, Pilleg maupun Pilpres. Yakni tertuang dalam PP No 11 tahun 2017.
“mari kita gunakan hak pilih pada tanggal 17 April 2019, namun jangan melibatkan diri dalam dukung mendukung” pungkasnya. (Puji**)