Bengkulu Utara (Humas) --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara Drs. H. Ajamalus, MH mengingatkan kepada masyarakat, Ormas Islam, tokoh agama, tokoh masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara agar tidak terprovokasi dalam menyikapi komentar negatif yang banyak mucul pasca pernyataan Menteri Agama Republik Indonesia, H. Yaqut Cholil Qoumas, yang menjelaskan Surat Edaran Menag Nomor 5 tahun 2022 tentang pengaturan volume pengerassuara di masjid atau mushalla.
Ajamalus menegaskan bahwa Menteri Agama tidak bermaksud sedikitpun untuk membandingkan suara azan dengan suara anjing menggonggong, ini semata-mata sebagai contoh terganggunya kenyamanan dan harmonisasi kehidupan masyarakat ditengah pluralisme bangsa Indonesia.
“Jika kita mendengar pernyataan Menteri Agama itu secara lengkap, tentu sudah jelas bahwa Menteri Agama tidak membandingkan suara gonggongan anjing dengan suara azan,'' ungkap H. Ajamalus, Saat memberikan khutbah di Masjid Agung Baitul Makmur Kabupaten Bengkulu Utara (Jumat 25/2/22)
''Dari penjelasan Menag, beliau hanya memberikan contoh tentang betapa pentingnya pengaturan pengeras suara agar tidak menimbulkan kebisingan yang nantinya bias membuat orang lain terganggu,'' lanjutnya.
Oleh karenanya, Ajamalus mengingatkan jangan sampai masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu untuk tidak mudah terprovokasi karena hal ini bias merusak ukhwah Islamiyah, memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
‘’Mari kita jaga kerukunan umat, baik kerukunan inter umat beragama, kerukunan antar umat, kerukunan umat beragama dengan pemerintah demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini,’’ demikian Ajamalus (Erfin)