Bengkulu (Informasi dan Humas) 21/6- Kabag TU Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Drs. H. Mulya Hudori M.Pd lakukan sosialisasi Laporan Harta Kekayan Aparatur Sipil Negara(LHKASN) dan Wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (Wajib LHKPN). Di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong pada hari Senin (20/06)
Ia mengatakan LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan dan dituangkan ke dalam Formulir LHKASN yang telah ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB.
“Wajib LHKASN adalah seluruh ASN kecuali para pejabat yang ditetapkan sebagai Wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (Wajib LHKPN)” jelas Kabag TU Kanwil kemenag Bengkulu.
Selain itu juga Kabag TU Kanwil Kemenag Bengkulu mengatakan semua ASN harus bekerja dengan baik sesuai tupoksinya masi-masing serta meningkatkan kinerja dengan mentaati semua peraturan untuk menciptakan zona integritas.
“Pegawai Kemenag jangan korupsi dan jangan malas selama bulan ramadhan ini seperti datang lambat, balik cepat, nambuh libur dan laksanakan dana sesuai mata anggaran apabila kegiatan sudah selesai buat laporanya” jelas pria yang pernah menjabat 6 tahun sebagai Kepala Kemenag Lebong ini.
Penulis : Bibin **
Redaktur: H.Nopian Gustari