Bengkulu (Informasi dan Humas) 3/6- Kabag TU Kantor Wilayah Kementerian Agama Propvinsi Bengkulu Drs. H Mulya Hudori M.Pd menggelar sosialisasi Keputusan Menteri Agama no 9 Tahun 2016 tentang pedoman tata naskah dinas pada Kementerian Agama. Rabu(18/05). Hal ini dikataka kasubbag TU kantor kementerian Agama Kbaupataen Lebong H. Olik Nurholik S, Ag di ruang kerjanya pada hari Rabu (01/06)
Dikatakan H. Olik Sosialisasi yang di gelar di aula Kantor Kementerian Agama saat itu dibuka secara langsung oleh Kasubbag TU Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Drs. H. Mulya Hudori M.Pd didampingi kasubbag Tu Kemenag Lebong H. Olik Nurholik S.Ag yang di ikuti oleh semua satker di lingkungan Kemenag Lebong, baik kepala KUA maupun kepala Madrasah se-Kabupaten Lebong.
“Dengan ditetapkanya peraturan Menag RI no 4 Tahun 2016 tentang pencabutan peraturan Menag no 16 Tahun 2016 tentang tata persuratan dinas dilingkungan Kemenag. Keputusan Menteri Agama RI nomor 9 Tahun 2016 tentang pedoman Tata Naskah dinas pada kementerian Agama, maka terjadilah perubahan dalam hal penomoran kode jabatan dan pedoman tata naskah pada Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu” jelas kasubbag TU Kemenag Lebong
Ia juga menjelaskan Tata naskah dinas pada kanwil kemenag Bengkulu dimaksukan sebagai acuan bagi satuan organisasi di Kanwil Bengkulu dalam menggunakan Kode jabatan, Kode Klasifikasi, dan pedoman tata naskah dinas. Yang bertujuan mewujudkan pemahaman yang sama serta kejelasan dan kemudahan komunikasi bagi satuan kerja pada Kantor Wilayah Provinsi Bengkulu dan pemangku kepentingan selain itu untuk melancarkan komunikasi tulis yang epektif dan efisien antar unit organisasi/unit kerja serta dalam pemanpaatan dalam tehnologi imformasi, mewujudkan keterpaduan pengelolaan tata naskah dinas dengan unsure lainnya dalam lingkup administrasi umum, serta mewujudkan efektipitas dan efisien dalam menyelenggarakan tata naskah dinas.
Penulis : Bibin **
Redaktur: H.Nopian Gustari