Kabag TU Kanwil Kemenag Bengkulu Sosialisasikan PMA No.28 Tahun 2013

Bengkulu (Informasi dan Humas) 17/5 – Dalam rangka meningkatkan profesionalitas, kinerja, efektivitas dan efesiensi Pelaksanaan tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Agama, Kepala Bagian Tata Usaha (TU) Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Drs.H.Ramedlon, M.Pd sosialisasikan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 28 tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran PNS di Lingkungan Kementerian Agama. Sosialisasi PMA Nomor 28 tahun 2013 tersebut disampaikannya dalam upacara bendera bulanan tanggal 17 Mei 2013 dihadapan seluruh pegawai Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu pukul 07:30 WIB hingga 08:00 WIB. Dalam kesempatan itu, Kabag TU menerangkan isi dari KMA yang berisi 6 Bab dan 16 Pasal yang isinya merupakan penegasan dari PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Saya kira ini sangat penting untuk disosialisasikan pada pagi ini karena menyangkut hak dan kewajiban PNS sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” ujarnya. Ia juga menerangkan bahwa, sesuai dengan PMA itu khususnya pada pasal 3, PNS Kementerian Agama wajib memenuhi jam kerja selama 7,5 jam per hari mulai hari senin hingga jumat dengan ketentuan hari senin sampai hari kamis hadir pukul 07:30 sampai pukul 16:00 WIB dengan waktu istirahat pukl 12:00 sampai pukul 13:00. khusus hari Jumat hadir pukul 07:30 sampai pukul 16:30 dengan waktu istirahat pukl 11:30 sampai dengan pukul 13:00. Hal penting lainnya yang disosialisasikan adalah PNS Kementerian Agama wajib untuk mengisi daftar hadir pada setiap hari kerja dengan menggunakan sistem daftar hadir elektronik dan hanya bisa melakukan absen manual jika mesin sidik jari rusak atau dalam ada ganguan teknis lainnya. Untuk itu ia berharap kepada jajaranya untuk dapat memahami dan mamatuhi PMA Nomor 28 tahun 2013 karena sejak tahun 2011 Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu sudah menerapkan absensi sidik jari sehingga tidak ada lagi alasan atau mangkir. Penulis : Jaja Editor : H.Nopian Gustari

TERKAIT

Wilayah LAINNYA