Bengkulu (Informasi & Humas) - Kepala KUA Kecamatan Kerkap, Drs. H. Mulyani, MS, MHI memberikan arahan dan nasehat kepada sepasang calon pengantin diruang kerjanya, Jum’at, (15/04).
Dalam nasehatnya, H. Mulyani mengatakan bahwa dirinya sangat senang atas niat yang akan dilaksanakan oleh sepasang muda-mudi tersebut untuk menjali rumah tangga.
Dikatakan H. Mulyani bahwasanya menikah merupakan salah satu hal yang sangat dianjurkan bagi umat Islam. Dengan melangsungkan pernikan tentunya akan menjadi benteng bagi setiap umat islam yang dapat menghindarkan dari tindak asusila dan perzinahan.
H. Mulyani juga mengatakan dihadapan pasangan calon pengantin tersebut, bahwasanya saat ini untuk melangsungkan pernikahan sangatlah mudah, terlebih dengan adanya peraturan terbaru yang diterbitkan beberapa waktu, dimana bagi warga yang melangsungkan pernikahan di kantor KUA pada saat jam kerja maka tidak akan dikenakan biaya.
Begitu juga bagi warga yang kurang mampu yang di buktikan dengan surat keterangan kurang mampu dari Kepala desa dan di ketahui oleh camata setempat, maka penikahanya juga tidak akan di kenakakan biaya.
Namun begitu, lanjut H. Mulyani, jika ada warga yang ingin menikah dirumah masing-masing, atau di luar jam kerja maka kaan dikenakan biaya Rp. 600,000 yang disetor langsung ke kas Negara melalui rekening Negara. (my)