Ka. Kemenag BU Sosialisasikan ePUPNS

Bengkulu (Informasi & Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bengkulu Utara, Drs. H. Bustasar. MS, M.Pd didampingi Ka. Subbag Tata Usaha, Samsir Alamsa, M. Ag memberikan sosialisasi dan pembinaan terkait adanya ePUPNS, Kamis, (3/9).

Acara yang dipusatkan di aula Sakinah Kantor Kementerian Agama Kab. Bengkulu Utara tersebut diikuti oleh seluruh karyawan-karyawati Kantor Kementerian Agama Kab. Bengkulu Utara dan pengawas pendidikan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bengkulu Utara, Drs. H. Bustasar. MS, M.Pd dalam arahanya mengatakan bahwa pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan peraturan terbaru nomor Nomor 19 Tahun 2015, tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS secara elektronik.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa seluruh PNS  diwajibkan  untuk  melaksanakan e-PUPNS dengan cara mendaftar dan mengisi formulir e-PUPNS secara online melalui alamat http://epupns.bkn.go.id.

Dijelaskan H. Bustasar bahwa pendataan ulang ini bersifat wajib dan apabila terdapat PNS yang tidak melakukan pendataan ulang sampai batas waktu yang ditentukan, maka PNS tersebut akan menerima sanksi berupa tidak tercatat dalam database ASN Nasional di Badan Kepegawaian Negara yang berakibat pada tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian dan dinyatakan berhenti / pensiun sebagai ASN.

H. Bustasar juga menjelaskan bahwa pendataan ulang sendiri bisa di mulai sejak tanggal 1 September 2015 dan akan ditutup pada 31 Desember 2015 mendatang.

“Saya harap seluruh PNS di jajaran Kementerian Agama Kab. Bengkulu Utara bisa segera melaksanakan ePUPNS” tutup H. Bustasar. (bu)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA