Ka. Kemenag Benteng : Seorang Guru itu Harus Bisa Digugu dan Ditiru

Benteng-Bengkulu (Informasi dan Humas) – Profesi guru merupakan profesi yang mulia yang wajib dijunjung tinggi kemuliaanya. Oleh karena itu seorang guru harus bisa di Gugu  dan di Tiru, artinya seorang guru harus bisa memberi contoh dan dapat dicontoh atau ditauladani sikap dan prilakunya sehari-hari dimanapun dia berada karena guru dalam melaksanakan tugasnya bukan sekedar mentransperkan ilmu pengetahuan kepada siswa, tepai juga seorang guru harus berfungsi sebagai pendidik yang diharapkan dapat membentuk karakter, sikap dan prilaku anak didik untuk menjadi generasi yang berbudi pekerti yang baik, berakhlak mulia.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Drs. H. Ajamalus, MH pada acara pembinaan dewan guru Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Taba Penanjung (Selasa,10/12-2013) bertempat diruang guru MTsN Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah. Ada beberapa hal penting yang disampaikan oleh Kepala Kemenag Bentng dalam pembinaan guru MTsN Taba penanjung tersebut, antara lain sebagai berikut:

  1. Seorang guru harus bisa di Gugu dan di Tiru, artinya harus dapat berprilaku baik dalam kesehariannya, terutama bagi anak didiknya. Oleh karena itu prilaku guru harus dapat ditauladani agar guru selalu dihormati dan dihargai sebagai profesi yang mulia;
  2. Seorang guru harus senantiasa berusaha meningkatkan kualitasnya untuk menjadi guru yang professional, terampil dan mandiri. Gru yang professional adalah guru yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya, punya komitmen dan integritas yang tinggi terhadap profesinya sebagai seorang pendidik;
  3. Seorang guru harus dapat menjaga disiplin dalam melaksanakan tugas, karena keberhasilan dalam mendisiplinkan anak didik harus dimulai dengan komitmen guru dalam menjalan dan menjaga kedisiplinanya dalam mengajar;
  4. Seorang guru wajib melaksanakan tugas sesuai dengan beban tanggung jawabnya, yaitu guru wajib mengajar minimal 24 jam, terutama yang sudah mendapat tunjangan profesi atau sertifikasi. Apabila tidak melaksanakan kewajibannya mengajar sebanyak 24 jam, maka tunjangan profesi atau sertifikasinya wajib dikembalikan kepada negara.

Kepala Kantor  Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Drs. H. Ajamalus, MH juga menginatkan kepada dewan guru, dan karyawan MTsN Taba Penanjung agar dapat menjaga kebersamaan dan kerja sama yang baik dalam memajukan madrasah, tanpa kerja sama yang baik madrasah kita tidak akan bisa maju. Oleh karena itu jika ada permasalahan atau beda pendapat dalam suatu permasalahan, musyawarahlah dengan baik untuk mencari solusi yang dapat diterima oleh semua fihak tegas H. Ajamalus.

Dibagian akhir dalam pembinaan ini Kepala Kemenag Benteng mengingatkan agar menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan madrasah agar proses belajar mengajar dapat berjalan dengan baik, nyaman dan kondusip. Hal ini penting karena sebagai sekolah agama kita wajib menjaga kebersihan dan keindahan yang merupakan nilai-nilai ajaran Islam yang harus kita amalkan. (Ridwan)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA