Ka. Kemenag Bengkulu Selatan : Setiap Rumah Ibadah Harus Mengikuti Protokol Kesehatan

Bengkulu Selatan (Humas)- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) H.Arsan S Ibrahim.m.HI bersama Ka.Subag. Tu Drs.H.Jasman.M.HI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Seginim dan Air Nipis, menindaklanjuti kesiapan KUA dan Penyuluh Agama Islam (PAI) dalam menyabut Masa New Normal (Normal Baru) pada Rabu, 17/6/2020 lalu.

Dalam kunjungannya  Ka. Kemenag BS H. Arsan S. Ibrahim, M.HI menyampaikan bahwa KUA dan PAI harus menjadi garda terdepan dalam mengontrol dan mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Menag RI Nomor 15 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman dimasa pandemi.

Berdasarkan SE Menag RI No. 15 tahun 2020 protokol yang harus dijalankan oleh rumah ibadah antara lain:

  1. Rumah ibadah berada dilingkungan aman dari Covid-19, ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari ketua Gugus tugas Sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud.
  2. Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 secara berjenjang kepada kepada ketua gugus sesuai tingkatan rumah ibadahnya.
  3. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jamaah atau penggunaannya dari luar lingkungannya dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.
  4. Penerapan fungsi sosial rumah ibadah, tetap mengacu pada ketentuan diatas dengan tambahan ketentuan: semua peserta yang hadir Negatif Covid-19, jumlah peserta maksimum 20?ri kafasitas ruangan dan maksimum 30 orang, dilakukan seefisien mungkin.

Dalam hal ini H. Arsan juga menyampaikan untuk PAI agar mensosialisasikan kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah, harus mengikuti protokol yang telah ditetapkan antara jamaah dalam kondisi sehat, meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki SK aman Covid-19 dari pihak yang berwenang, menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kontak fisik, menjaga jarak,  menghindari berdiam lama dirumah ibadah, melarang beribadah dirumah ibadah bagi anak-anak dan lanjut usia yang rentan tertular penyakit. “ini menjadi tanggung jawab kita bersama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam menuju masa New Normal”, ungkap H. Arsan.

“Diharapkan setelah dilakukan kunjungan dan arahan akan dapat meningkatkan semangat kinerja KUA dan para Penyuluh dalam mensosialisasikan SE Menag untuk membawa Bengkulu Selatan ke zona hijau kembali”, tutup H. Arsan. (Faisal)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA