Ka. Kanwil Kemenag Prov. Bengkulu Gelar Kegiatan Standarisasi Layanan KUA Kabupaten Lebong

Lebong (Inmas) -- Kepala Kantor Wilayah  Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Drs. H. Bustasar MS, M.Pd melalui  Kabid Urais dan Binsyar Kanwil Provinsi Bengkulu Drs. H. Ramedlon M.Pd menggelar kegitan standarisasi layanan KUA se-Kabupaten Lebong di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong (19/10) 

Kegiatan standarisasi pelayanan KUA tahun 2017 ini dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong H. Junni Muslimin S.Ag MA yang dihadiri Kasi Bimas Islam Kemenag Lebong serta seluruh Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Lebong.

Dalam arahannya KaKanKemenag Lebong mengatakan kepada seluruh Kepala KUA Kabupaten Lebong untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama terkait pelayanan nikah.

“Berikan Pelayanan yang beritegritas kepada masyarakat, citra baik layanan masyarakat pada KUA mencerminkan citra baik Kementerian Agama” ungkapnya.

Sementara itu Kabid Urais dan Binsyar Kanwil Provinsi Bengkulu  Drs. H. Ramedlon M.Pd mengatakan KUA adalah unit pelaksana teknis Ditjen Bimas Islam yang berkedudukan di wilayah Kecamatan yang secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat Islam Indonesia.

“KUA adalah ujung tombak Kementerian Agama dalam pelayanan terhadap masyarakat” ujar Kabid Urais Provinsi Bengkulu. 

Adapun tugas KUA sesuai PMA 34 Tahun 2016 adalah melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya, sementara fungsi dari KUA adalah sebagai berikut: Pelaksanaan Pelayanan, Pengawasan, Pencatatan dan Pelaporan Nikah/Rujuk serta menyusun statistik layanan bimbingan masyarakat Islam. Pengelolan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan. Pelaksanaan ketatausahaan dan  kerumahtanggaan KUA Kecamatan, pelayanan bimbingan keluarga sakinah, kemasjidan, hisab rukyat, pembinaan syariah, zakat, wakaf, haji, dan penerangan Agama Islam. Seperti yang di sampaikan oleh Ramedlon.(Bibin)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA