Bengkulu (Informasi dan Humas) 17/4- Pejabat Fungsional Umum (JFU) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong, Chandra Irawan, S.Pd menjelaskan kriteria saksi isbath nikah. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Chandra Irawan, S.Pd kepada para perangkat agama Kota Padang. Dia mengatakan penting bagi para imam, khatib, bilal, dan gharim mengetahui hal ihwal saksi isbath nikah. Sebab, perangkat agama menjadi rujukan bagi masyarakat untuk bertanya tentang agama Islam.
Menurut Chandra Irawan, S.Pd saksi memiliki peran penting dalam sidang isbath. Keteranganya bisa dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim di dalam menetapkan putusan. Di antara kriteria saksi isbath nikah adalah mengenal para pihak berperkara atau Pemohon. Saksi harus tahu apakah para Pemohon benar-benar terikat hubungan pernikahan. Seorang saksi juga harus tahu apakah pasangan suami istri tersebut pernah bercerai atau keluar dari agama Islam/murtad. Kemudian saksi tahu anak-anak yang dilahirkan oleh pasangan suami istri yang menjadi Pemohon isbath nikah.
Chandra Irawan, S.Pd menambahkan berbeda dengan akad nikah, saksi isbath tidak mesti laki-laki. Dengan demikian perempuan juga dapat bertindak sebagai saksi isbath nikah. Alasannya adalah dalam sidang isbath nikah, kapasitas saksi adalah sebagai informan atau pemberi keterangan. Sedangkan dalam akad nikah, saksi merupakan rukun pernikahan, maka diharuskan laki-laki.
“Saya berharap perangkat agama tidak salah dalam menunjuk saksi-saksi sidang isbath nikah yang akan digelar pada hari Jumat, 21 April mendatang. Kita optimis dengan dibantu oleh para perangkat agama sidang isbath bisa berlangsung sukses”, pungkas alumni STAIN Curup ini pada Kamis (13/04) di KUA Kota Padang. (Humas)
Redaktur: H.Rolly Gunawan
Wilayah
JFU KUA Kecamatan Kota Padang RL Jelaskan Kriteria Saksi Isbath Nikah
- Senin, 17 April 2017 | 00:00 WIB