Jelang Reakreditasi, KEMENAG RL Siapkan Sosialisasi

Rejang Lebong (Humas) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong melalui Seksi Pendidikan Madrasah siap melakukan pendampingan terhadap proses reakreditasi bagi 7 Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan 8 Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Diketahui, 15 madrasah yang dimaksud sebelumnya telah memiliki akreditasi dan masa berlakunya akan habis di tahun 2022. Proses reakreditasi dilakukan sebagai bentuk penilaian terbaru terhadap mutu madrasah. Adapun proses yang harus dilalui madrasah sebelum nantinya dinilai secara langsung oleh tim penilai atau asesor yaitu melakukan persiapan dengan melengkapi atau memperbarui data yang dilakukan melalui aplikasi SISPENA.

‘’Pengisian data bagi madrasah yang dimaksud pada aplikasi penilaian akreditasi untuk sekolah/madrasah yang dikelola oleh BAN-S/M tersebut dapat difinalisasi sampai dengan batas akhir di tanggal 13 Mei 2022 mendatang,’’ ungkap Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Gane Effendi, SE.

Gane kembali menekankan pentingnya Madrasah melalui tahap akreditasi bagi yang belum terakreditasi serta reakreditasi bagi yang sudah terakreditasi namun masa berlakunya akan berakhir.

“Akreditasi madrasah bertujuan untuk memberikan gambaran kinerja satuan pendidikan dalam peningkatan mutu. Akrdeitasi sebuah sekolah bagi pihak eksternal akan menjadi tolak ukur penilaian apakah sekolah tersebut memiliki mutu yang cukup baik dan layak untuk menjadi pilihan tempat mengenyam pendidikan,” jelas Gane.

Lebih lanjut, selain madrasah yang akan melalui proses reakresitasi, ada 4 Raudhatul Athfal (RA) yang sudah bisa mengikuti proses akreditasi pertama yang akan dinilai oleh BAN PAUD PNF. Sama halnya dengan madrasah, RA yang akan diakreditasi diharapkan mampu menunjukkan gambaran mutu yang baik di semua sektor penilaian. Bentuk pendampingan awal yang akan diberikan Seksi Madrasah yaitu dalam bentuk sosialisasi yang akan dilaksanakan pada 18 Mei mendatang.

(Lyanda)

 


TERKAIT

Wilayah LAINNYA