Jadi Anggota Satgas, Kakan Kemenag Kaur Sosialisasikan Kawasan Tanpa Asap Rokok

Kaur (Inmas) –-- Kepala  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur Drs H. Zainal Abidin, MH tergabung dalam Satuan Tugas (SATGAS) Penegak Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Kaur.

Keanggotaan Kepala Kemenag Kaur dalam anggota Satgas sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45-192 Tahun 2019 tentang pembentukan Satgas Penegak Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Kaur pada tanggal 16 Januari 2019.

Dalam keterangannya kepada Humas Kemenag Kaur, Rabu, (23/01) Kepala Kemenag Kaur Zainal Abidin mengatakan, siap mendukung dan mensukseskan pencanangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kaur.

Menurutnya, KTR tersebut diharapkan dapat mengubah perilaku untuk hidup sehat guna menghindari berbagai penyakit. Selain itu KTR diharapkan dapat meningkatkan produktifitas kerja yang optimal.

"Aturan ini dibuat pemerintah bukan ditujukan untuk melarang orang merokok, tetapi perokok harus mematuhi aturan tentang tempat mana yang diperbolehkan untuk merokok dan mana yang tidak boleh” ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam keputusan Bupati Kaur tersebut setidaknya kawasan bebas asap rokok ditetapkan di dua belas tempat, yakni di lingkungan Polres dan Polsek, Kodim dan Koramil, fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat penyedia tenaga kerja, seluruh tempat umum, sarana olahraga, seluruh KTR, Kantor Camat dan perangkat pemerintahan di bawahnya serta di ruang pelayanan RSUD Kaur. (Puji)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA