Bengkulu Tengah (Humas) – Guna mempermudah layanan dan mengintegrasikan administrasi pernikahan, Kepala Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Tengah dengan didampingi Kasi Bimas Islam menyambangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Didukcapil) Kab. Bengkulu Tengah, Senin (25/01).
Menurut Kepala Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Tengah H. Sipuan, S.Ag.,MM usai pertemuan tersebut beliau menjelaskan, selaku Kepala Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Tengah. Kedatangan jajarannya bersama beliau ke Kantor Dinas Dukcapil Kab. Bengkulu Tengah bertujuan menjalin kerjasama Kantor Kemenag Kab. Bengkulu Tengah dengan Dinas Dukcapil Kab. Bengkulu Tengah.
“Kerjasama ini bertujuan agar tidak adanya perbedaan data identitas penduduk antara database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan database Kantor Kementerian Agama Kab. Bangkulu Tengah dalam rangka penerapan Sistem Administrasi Kependudukan dan Sistem Pencatatan Pernikahan. Perbedaan sering terjadi terutama pada eleman data nama orang tua, tanggal lahir dan status perkawinan, “ ucap H. Sipuan
Terakhir beliau berujar, ketika seseorang akan melakukan pendaftaran nikah, terkadang ada data yang belum valid antara Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Akta Kelahiran. Kadang juga dijumpai orang yang sudah menikah, tapi dokumen kependudukannya masih berstatus jejaka atau duda. Untuk itulah perlu dibangun kerjasama antara Kemenag Kab. Bengkulu Tengah dengan Dinas Dukcapil Kab. Bengkulu Tengah.
“Data kependudukan merupakan suatu hal yang harus dikelola baik oleh Pemerintah, baik daerah maupun pusat. Keberadaaan datanya pun dituntut untuk selalu up to date (terkini). Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membuat komunikasi data semakin mudah, murah dan cepat. Hal tersebut mendorong evolusi sistem basis data, yang semula terpusat menjadi terdistribusi,” akhir beliau. (pay)