H. Heriansyah : Mari Sudahi Kontropersi , Menag Sama Sekali Tak Bandingkan Suara Azan dengan Suara Anjing

Seluma (Humas ) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma H. Heriansyah, S.Ag, M.H menegaskan, bahwa pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara gonggongan anjing. Jum’at (25/02)

Ka.Kan Kemenag Seluma H.Herianayah menyampaikan bahwa Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara, dan mempersilakan umat menggunakan pengeras suara di masjid dan musala untuk beragam keperluan, hanya saja penggunaannya diatur sesuai ketentuan.

"Menag memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, ada kata MISAL yang disebutkan. Kata misalkan yang diucapkan, yaitu misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara, Jadi Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar ."Tutur H.Heriansyah.

Ka.Kan Kemenag Seluma H.Herianyah juga menghimbau agar masyarakat, ormas maupun seluruh elemen tidak salah persepsi atas video tersebut, saya mengajak tetap mengikuti aturan SE Menag NO 5 Tahun 2022 sesuai dengan kondisi lingkungan, dan tentu pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

H.Herianyah menjelaskan, Menag tidak melarang masjid dan musala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, hal itu memang bagian dari syiar agama Islam. Adapun surat edaran yang diterbitkan Menag mengatur terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan," ujarnya.( zh )


TERKAIT

Wilayah LAINNYA