H. Ajamalus: Wakaf Uang, Untuk Kepentingan Masyarakat

Lebong (Humas) --- Wakaf Bbukan hal baru bagi umat Islam di tanah air Seperti yang telah diketahui umat Islam bisa mewakafkan tanah atau bangunan yang mereka miliki di jalan Allah namun saat ini para ulama telah mempatwakan wakaf uang yang memungkinkan setiap muslim bisa mewakafkan uang mereka dengan jumlah berapapun.

“Wakaf uang sesuatu yang di wakafkan untuk kepentingan masyarakat seperti pembiayaan pendidikan dan pemberdayaan tanah wakaf,” kata H. Ajamalus saat mengikuti lauching Wakaf Kemeang RI melalui video Confrence belum lama ini.

Dikatakan H. Ajamalus uang yang telah di wakafkan terlepas kepemilikanya dari pemilikinya artinya uang itu sudah menjadi milik Allah dan Masyarakat sehingga ahli warisnya tidak lagi berhak dengan uang tersebut.

“Setiap orang baik orang kaya atau yang miskin bisa berwakaf dengan uang berapa pun jumlahnya dengan catatan uang itu milik dirinya sendiri dan di peroleh dari jalan halal oleh kareana itu kepada semua kaum muslimin terutama para pegawai Kementerian agama wabil khusus ASN Kemenag Lebong mari bersam-sama Pastabiqul khairat mewakafkan sebahagian rizkinya untuk di jalan allah,” ujar H. Ajamalus

Ia juga mengatakan bahwa Kemenag Lebong telah menyampaikan edaran terkait himbauan mengumpulkan wakap uang tersebut kepada satker masing-masing baik KUA maupun Madrasah yang di kumpulkan melalui rekening penampungan sementara 7779177798 di Bank Syariah Mandiri atas nama gerakan wakaf uang Kementerian Agama RI.dan bagi ASN yang telah menyetor uang wakaf tersebut untuk melaporkan bukti transper ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong.

Penulis Bibin

 

 


TERKAIT

Wilayah LAINNYA