Bengkulu Utara (HUMAS) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), H. Heriansyah, S.Ag.,M.HI, Lantik dan Kukuhkan Pejabat Struktural serta Fungsional di lingkungan Kantor Kemenag BU, bertempat di Aula Sakinah Kantor Kemenag setempat, Kamis (28/1/2021).
Pelantikan dan Pengukuhan Pejabat, yang terdiri dari 1 Kasubbag TU, 4 Kepala Seksi, serta 1 Penyelenggara, dan 17 Kepala KUA, serta 2 Kepala MTsN, dan 2 Kepala MIN tersebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu, Drs. H. Zahdi Taher, M.HI, atas nama Menteri Agama RI, nomor 105/KW.07.1/2/Kp.07.6/01/2021, tanggal 18 Januari 2021.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten BU, H. Heriansyah, S.Ag.,M.HI, mengemukakan bahwa setiap ada pelantikan, roling atau sejenisnya, pasti selalu saja dikatakan roling adalah suatu hal biasa dan lumrah bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan memang seperti itu secara aturannya.
“Resiko bagi seorang pejabat adalah roling, pindah tempat. Kalau tidak mau diroling, tidak mau diganti jangan jadi pejabat. Demikian juga pindah, kalau tidak bersedia pindah, tidak usah jadi PNS, karena waktu kita diresmikan 100 persen dulu, sudah bersumpah ‘Siap ditempatkan dimana saja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia!,” Tegasnya.
“Oleh karena itu, roling atau penyegaran adalah hal yang biasa saja, bahkan Sunnatullah, sebagaimana tersirat dalam Al-quran pada surat Al-Imron ayat 140,” tegasnya lagi.
Selanjutnya, dalam kesempatan itu pula, Ka.Kan Kemenag Kabupaten BU, H. Heriansyah, S.Ag.,M.HI, mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru saja dilantik dan dikukuhkan.
“Selamat kami ucapkan kepada bapak-bapak yang telah menjabat sebagai Kepala KUA, juga kepada bapak-ibu yang kembali dikukuhkan sebagai Kepala Madrasah di lingkungan Kantor Kemenag BU. Mari kita laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tupoksi kita masing-masing,” imbuhnya.
Disisi lain, Ka.Kan Kemenag Kabupaten BU, H. Heriansyah, S.Ag.,M.HI, diakhir kata sambutannya juga mengemukakan tentang tugas baru Kemenag terkait pemberantasan terorisme, sebagaimana Perpres Nomor 7 tahun 2020.
“Kemenag sudah ada tugas baru, yaitu diberi kewajiban dalam pemberantasan terorisme di tengah-tengah masyarakat. Maksudnya, Kemenag sudah diberi tugas sebagai salah satu pioner dalam pemberantasan terorisme dimasyarakat sesuai aturan. Tidak boleh, apalagi radikal, dan menjelek-jelekan pemerintah,” ujarnya.
Selebihnya, Ka.Kan Kemenag BU berharap agar kiranya dijajaran Kemenag BU yang dianggap radikal, “Saya tidak menginginkan dijajaran Kemenag BU dianggap sebagai pencetus atau penyampai pikiran yang dianggap radikal,” pungkasnya.