Bengkulu (Informasi dan Humas) 1/4- Dengan terbitnya Instruksi Presiden No.03 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-Government, menuntut seluruh Pegawai Kementerian Agama untuk melek teknologi, Kata Kasubbag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, H.Nopian Gustari JH.S.Pd.I,M.Pd.I.
Hal itu disampaikan Nopian Gustari saat menjadi narasumber dalam sosialisasi website Kementerian Agama Provinsi Bengkulu di Hotel Raffles City Pantai Panjang Kota Bengkulu, Sabtu (29/3).
Menurut Alumni IAIN Bengkulu yang juga pernah menjadi Kepala KUA Teladan itu, E-Government merupakan aplikasi teknologi informasi yang berbasis internet dan perangkat digital lainnya yang dikelola oleh pemerintah untuk keperluan penyampaian informasi dari pemerintah ke masyarakat, mitra bisnis, pegawai, badan usaha, dan lembaga-lembaga lainnya secara online.
“Sistem pelayanan pemerintah kedepan akan diarahkan pada pelayanan online, termasuk dikementerian agama maka wajib hukumnya bagi pegawai kemenag untuk melek teknologi khususnya internet,” pungkasnya.
Dia juga mencontohkan, sistem pelayanan haji yang mengunakan Sistem Komputerisi Haji Terpadu, pelayanan kepegawaian mengunakan Sistem Informasi Kepegawaian, Sistem Pendidikan Madrasah menggunakan EMIS, sistem pelayanan pernikahan menggunakan Sistem Infomrasi Pernikahan, begitu juga dengan sistem pemberian informasi dan data kepada publik dengan media Website.
Untuk itu, ia berharap kepada para peserta sosialisasi yang merupakan para kontributor berita daerah dari Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu selain pandai menulis berita juga harus melek teknologi internet.
Karena menurut dia, Tingginya tingkat permintaan masyarakat akan informasi, situs web mampu menjadi alternatif dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan terhadap publik dengan menggunakan teknologi informatika guna mendukung pemerintahan yang baik (good governance).
Penulis : jaja **Redaktur : H.Nopian Gustari