Kepahiang (Humas) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang menggelar rapat penentuan besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Kepahiang Tahun 1442 H/2021 M di aula Kantor Kemenag Kabupaten Kepahiang, Kamis (22/04).
Kepala Kantor Kemenag Kepahiang H. Arsan S. Ibrahim,M.HI mengatakan bahwa rapat ini kembali digelar dengan tujuan untuk menetapkan besaran uang pengganti zakat fitrah tahun ini.
‘’Kita ingin menyatukan ketentuan dan ketetapan bersama dalam penentuan besaran uang pengganti zakat fitrah tahun 1442 H / 2021 M,’’ kata Arsan.
‘’Sehingga ketetapan ini bukan semata hanya ketetapan dari Kepala Kantor Kemenag saja melainkan ketetapan kita bersama yang telah hadir pada rapat ini,’’ lanjut Arsan.
Hadir dalam rapat tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kab. Kepahiang, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Kepahiang, Ketua Baznaz Kab. Kepahiang, Dinas Koprasi Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Bulog Kab. Kepahiang, Kepala KUA Se- Kab. Kepahiang, PC Nahdatul Ulama Kab. Kepahiang, PD Muhammadiyah Kab. Kepahiang, Dewan Masjid Indonesia Kab. Kepahiang, Ketua IKADI dan Koordinator Penyuluh Kab. Kepahiang.
Berikut 5 keputusan hasil Penentuan besaran Zakat Fitrah tahun 1441H/2021 M Yaitu :
- Zakat Fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,75Kg per-jiwa (11Canting).
- Kualitas beras atau makanan pokok sebagaimana tersebut pada poin 1 di atas sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang di konsumsi sehari-hari.
- Qimat Zakat Fitrah jika di ganti dengan dalam bentuk uang dengan kategori, yaitu:
- Kualitas 1 33.000 (Tiga puluh tiga ribu)/ Jiwa
- Kualitas 2 29.000 (Dua puluh Sembilan ribu)/ Jiwa
- Kualitas 3 24.000 (Dua puluh empat ribu)/ Jiwa
- Zakat Fitrah di tunaikan sejak awal ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri
- Panitia pengumpul zakat dan Muzakki wajib melaksanakan Prokes Covid-19