Bengkulu (Inmas) – Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Drs. H. Bustasar MS, M.Pd membuka secara resmi kegiatan asesmen kompetensi jabatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu di Hotel Nala Sea Side Kamis, (28//11). Dalam kesempatan tersebut, Bustasar menegaskan kepada ASN di jajaran Kanwil kemenag Provinsi Bengkulu selaku peserta ujian asesmen dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius, dan tidak main-main. Karena kegiatan ini sangat penting sebagai pencerahan baru dan semangat baru bagi ASN dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai abdi Negara.
"Ini bagian dari tupoksi kita, untuk memberikan pencerahan dan semangat baru dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat, dan agar semua memahami seluruh regulasi tupoksi kita sebagai abdi Negara’’ kata Bustasar.
Selain itu dikatakan Bustasar, assesmen adalah bagian dari manajemen kepegawaian, tahapannya disesuaikan dengan ketentuan kepegawaian. Assesmen kompetensi ini akan digunakan sebagai alat untuk pengembangan pegawai dan pola pikir. Karena itu, pelaksanaan asesmen kompetensi harus terstandar secara nasional.
"Kemenag akan terus melakukan penataan pegawai dengan menerapkan system manajemen SDM yang berbasis kompetensi. Karena itu, hal inilah diterapkan melalui tes asesmen yang meliputi tes kemampuan dasar, kemampuan profesi dan tes integritas serta kepribadian’’ terang Bustasar.
Sementara itu ketua panitia penyelenggara Iba Hartono, SH.MH mengatakan, kegiatan asesmen kompetensi ini diikuti sebanyak 80 orang yang merupakan pejabat eselon III, eselon IV, pelaksana dan kepala madrasah. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari yakni dari tanggal 28 – 30 November 2019, selain tes tertulis juga dilaksanakan tes wawancara yang meliputi tes kemampuan dasar, kemampuan profesi, tes integritas dan kepribadian. "Ini semua bagian dari menjaring kemampuan kita selaku pejabat’’ ujar Iba yang juga Kasubag Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu ini.
Pedoman pelaksanaan asesmen sendiri ditambahkan Iba Hartono adalah peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang standar kompetensi jabatan ASN, Keputusan Menteri Agama No.207 tahun 2013. Selain itu, implementasi reformasi birokrasi bidang SDM aparatur, sesuai dengan peraturan MenPAN dan Reformasi Birokrasi nomor 38 tahun 2017 tentang standar kompetensi jabatan ASN.
"Di sisi lain kompetensi dan kualifikasi pegawai harus sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi jabatan, manajemen kepegawaian dalam hal rekruitmen, pengangkatan, penempatan dan promosi jabatan harus didasarkan pada unsur kompetensi dan kualifikasi,’’ demikian Iba Hartono
Kegiatan yang bekerjasama dengan Corien Center tersebut, dihadiri Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag RI Dr. H. Saefudin, M.Ed yang dalam hal ini diwakili oleh Kabag Asesmen Bayu Haryanto serta rombongan. (Tatang).