Batas Tanah RA Dharmawanita Kemenag Bengkulu Selatan Akhirnya Rampung

Bengkulu (Informasi dan Humas), Masalah batas tanah antara Raudatul Anfal (RA) Darmawanita Kemenag Bengkulu Selatan dengan salah satu warga H. Anas Andra yang merupakan warga tetangga RA Darmawanita Kemenag Bengkulu Selatan akhirnya dimusyawarahkan pada hari Rabu (22/1) di RA Darmawanita Kemenag Bengkulu Selatan.

Hadir dalam musyawarah ini antara lain Kasi Pendidikan Agama islam (Pendais) H.Amalluddin.S.S.Ag yang mewakili Ka.Kan Kemenag Drs.Yasaroh Maksum, Kasi Pendidikan dan Madrasah Yusmini M.Pd, Pewakaf tanah RA Darmawanita Kemenag BS Abas Hasan, Ka.Subsi Sertifikat BPN Bengkulu Selata Ibas, Ketua RT 08 Kel. Pasar Mulya Burhanuddin, H.Anas Kandra selaku penggugat batas tanah dan beberapa orang saksi warga sekitar.

Dalam musyawarah yang dipimpin langsung oleh H.Amaluddin S.S.Ag mewakili Ka.Kan Kemenag ini akhirnya ditemukan titik tengah penyelesaian masalah dengan meninjau secara langsung kelokasi batas tanah dan dicocokkan dengan sertifikat kedua belah pihak yang dilakukkan oleh pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Selatan.

Sebagai acuan batas tanah kedua belah pihak telah ditanam patok besi sehingga dikemudian hari diharapkan tidak terulang kembali perselisihan mengenai batas tanah antara kedua belah pihak.

Musyawarah akhirnya diakhiri dengan penandatanganan berita acara musyawarah dan bersalaman tanda selesainya selisih paham antara kedua belah pihak.

Penulis : Fardiana

Editor : H. Nopian Gustari JH


TERKAIT

Wilayah LAINNYA