BENGKULU (HUMAS) –-- Kakanwil Kemenag Dr. H. Zahdi Taher.,M.H.I menandatangani nota kesepahaman dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Provinsi Bengkulu Dr.H.Insyafli.,M.H.I . Selasa, (7/9). Penandatangan nota kesepahaman itu dalam rangka membangun kolaborasi, untuk mempercepat kualitas layanan kepada masyarakat.
Ada beberapa ruang lingkup kerjasama yang disepakati yakni, peningkatan pelayanan isbat nikah, isbat wakaf terpadu, penetapan isbat Rukyatul Hilal. Selain itu, kedua lembaga ini juga sepakat menjalin kerjasama terkait pengembangan Informasi Teknologi (IT), aplikasi validasi akta cerai dan akta nikah serta pengembangan bidang ekonomi syariah.
Kegiatan digelar di Kantor PTA di Jalan Sungai Rupat Pagar Dewa Kota Bengkulu. Ikut mendampingi Kakanwil, Kabag Tata Usaha Drs. H. Hamdani.,M.Pd, seluruh Kepala Bidang dilingkungan Kanwil, Kasubag Umum dan Humas Sumardayakita.,S.H, Kasubag Ortala KUB Dr.M. Sukrianto. Hadir juga GM Rakyat Bengkulu Marsal Abadi.,SE dan Ketua MUI Provinsi Prof. H. Rohimin.,M.Ag dan Branc Manager Bank Syariah Cabang Bengkulu.
Kakanwil Kemenag mengatakan, implementasi nota kesepahaman ini merupakan bagian komitmen Kanwil Kemenag untuk menjalin sinergitas, kolaborasi dan kebersamaan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada msyarakat.
‘’Ini ide yang cemerlang, dan menunjukkan PTA mulai bangkit secara bersama-sama dengan Kanwil Kemenag untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,’’ kata Kakanwil.
‘’Dan kita berharap, PTA kedepan lebih maju, lebih baik dan kreatif,’’ lanjut Zahdi.
Sementara itu dikesempatan yang sama, Ketua PTA mengatakan, terobosan ini merupakan upaya mendukung program zona integritas, yang menjadi salah satu program prioritas PTA menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
‘’Nota kesepahaman itu merupakan bentuk terobosan yang harus kita dukung, dan kita implementasikan ditengah-tengah masyarakat,’’ pinta Insyafli.
Dia berharap kerjasama ini berlanjut hingga ke Satuan kerja di masing-masing Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Terutama dalam peningkatan pelayanan akta nikah bahkan pencegahan pernikahan dini, serta pencegahan maraknya perceraian.
‘’Dengan segera mengimplementasikan kolaborasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, dan mewujudkan pelayanan hukum yang prima dan berkeadilan kepada pencari keadilan,’’ demikian Insyafli.
Penulis : Tatang Wss --- Photografer : Reki