Bahas Kebutuhan Belanja Pegawai, Kakanwil : Jangan Ada Celah, PPPK Ajukan Pindah Tugas

Kakanwil Dr. H. Muhammad Abdu.,S.Pd.I.,M.M ketika membuka rapat pembahasan kebutuhan belanja pegawai Tahun Anggaran 2024 serta finalisasi E-Planning. Kegiatan digelar di Aula Kanwil. Kamis, (24/8/2023).

BENGKULU (HUMAS) --- Jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Bengkulu menggelar kegiatan pembahasan kebutuhan belanja pegawai Tahun Anggaran 2024 serta finalisasi E-Planning. Kegiatan digelar di Aula Kanwil. Kamis, (24/8/2023).

Kegiatan pembahasan dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenag Dr. H. Muhammad Abdu.,S.Pd.I.,M.M didampingi Kabag TU Drs. H. Ajamalus.,M.H, Ketua Tim Perencanaan Desrizaldi.,S.I.P dan diikuti seluruh Kasubag TU dan Operator E-Planing Kemenag se-Provinsi Bengkulu.

Kakanwil mengungkapkan, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama tahun anggaran 2022 telah memasuki tahap akhir. Para peserta yang dinyatakan lolos seleksi telah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pada minggu yang lalu.

‘’Dengan diterimanya SK, mereka telah berhak menerima gaji PPPK pada tahun 2023 dan TA 2024. Karenanya dengan kegiatan ini, kita akan melakukan penghitungan anggaran pembayaran gaji,’’ kata Kakanwil.

Kakanwil juga berharap para PPPK yang dilantik tetap mempertahankan dan bahkan meningkatkan kinerja dalam pelayanan publik.

"Dan yang terpenting bagi mereka yang sudah mendapatkan SK penempatan, komitmenkan dalam diri untuk mengabdi ke bangsa,’’ ungkap Kakanwil.

‘’Artinya mereka dengan perjanjian kerja (PPPK) dilarang pindah tugas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, pada Pasal 7 ayat 2 dijelaskan bahwa PPPK merupkan pegawai dengan perjanjian kontrak kerja sehingga mereka tidak ada celah mengajukan pemindahan kerja atau pindah tugas,’’ demikian Kakanwil.


TERKAIT

Wilayah LAINNYA