Bengkulu (Informasi dan Humas) 24/6- Gunung Bungkuk Benteng. Untuk menekan tindak Korupsi mewujudkan Birokrasi yang bersih, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil dijajaran kepemerintahan, terkhusus di jajaran Kementerian Agama di seluruh wilayah Republik Indonesia, Pemerintah mewajibkan kepada ASN untuk melaporkan Harta Kekayaan pribadi masing-masing.
Penjelasan tersebut dikatakan oleh Kepala Subbag dan Informasi Inspektorat Jendral (Irjen) Kementerian Agama RI M. Hafidz Lidinillah, S. Si, Ma. Ek. Kamis 18 Juni 2015 pada pukul 10.30 Wib, di Aula Kantor Kemenag Benteng Desa Renah Semanek Kecamatan Gunung Bungkuk Benteng dalam acara Sosialisasi Pembanggunan Zona Integritas WBK dan WBBM di hadapan Jajaran Kemenag Benteng.
Pelaporan harta kekayaan para Aparatur Sipil Negara tersebut dilakukan dengan cara mengisi biodata lengkap dengan mengisi julah harta yang dimiliki oleh setiap ASN dimulai dari data keluarga, alamat lengkap, harga rumah dan jumlah, jumlah kendaraan, jumlah tabungan dan harta lainnya yang dimiliki.
Proses pelaporan tersebut dibuat secara online dengan mengisi form yang telah disediakan dengan cara mengistal di Perangkat komputer. Kemudian dikirim secara online sehingga data tersebut terdaftar oleh Kementerian Pusat. “ Dengan program seperti ini terjadi keterbukaan mengenai kekayaan seluruh ASN”, Ujar Hafidz.
Dengan adanya program tersebut kepada seluruh jajarannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Drs. H. Ajamalus, MH, meminta agar melampirkan data yang secara rinci dan akurat serta tidak rekayasa, ujarnya.
Penulis : Guntur/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari