Bengkulu (Humas) - Sebanyak 3 persil tanah yang di hibahkan untuk Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara dalam waktu dekat akan resmi menjadi milik Kementerian Agama. Hal ini sebagaimana diutarakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, H. Heriansyah.,S.Ag.,M.H melalui Ka. Subbag Tata Usaha, Choiril Anwar, S.Pd ditemui di ruang kerjanya, Kamis, (9/7)
Menurut Choiril, untuk proses kepengurusan sertifikat tanah hibah saat ini sudah sampai di meja Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara, serta tim dari pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara sudah turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran tanah.
“InsyaAllah dalam waktu dekat tanah yang di hibahkan warga kepada kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara akan memiliki sertifikat dan sah menjadi milik Kementerian Agama, karena proses pensertifikatan tanah sudah di proses oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara” Tutur Nopan.
Choiril menjelaskan, adapaun lokasi tanah hibah yang sedang dalam proses pensertifikatan diantaranya adalah Tanah KUA Kecamatan Lais yang berlokasi di Desa Pal 30 Kecamatan Lais dengan luas tanah 1.200 M2, Tanah untuk pembangunan KUA Kecamatan Ulok Kupai yang berlokasi di Desa Bukit Berlian Kecamatan Ulok Kupai dengan luas tanah 700 M2 dan tanah untuk pembangunan gedung MA Lais berlokasi di Desa Pal 30 Kecamatan Lais dengan Luas tanah 7.200 M2.
“Mudah-mudahan proses pensertifikatan tanah hibah bisa secepatnya selesai, sehingga diharapkan dengan adanya sertifikat tersebtu kedepanya tidak akan memunculkan polemic dan masalah” tutup Choiril. (ch)
Wilayah
3 Persil Tanah Hibah Kemenag Bengkulu Utara Segera Bersertifikat
- Kamis, 9 Juli 2020 | 00:00 WIB