Bengkulu (Inmas)- Kepala KUA Kecamatan Pondok Kelapa Mikratul Aswad, S.HI melalui tanaga Penghulu Imam Setiawan,M.Ag pada hari ini Kamis, 20/07/2017 memimpin akad nikah Tiga (3) pasang calon pengantin. Dua di antaranya akad nikah di selengerakan di kediaman masing-masing pasangan pengantin, sedangkan satu (1) pasang calon pengantin lainnya diakadkan di Balai Nikah KUA Pondok Kelapa.
Adapun dua pasang catin yang disahkan sebagai suami istri pada pagi Kamis 20/07/2017 adalah Pasangan pertama antara Bambang herawan & popi anggraini Desa Pondok Kelapa. adapun pasangan kedua antara Endang Riko Putra & Ayu Widiastuti Desa Pondok Kelapa diakadkan sebelum masuk waktu Dhuhur.
Sedangkan satu pasang catin berikutnya di akadakan di kediaman mempelai wanita. Akad nikah terhadap ketiga pasang calon suami istri tersebut berlangsung tertib dan teratur.ungkap Imam.
Kepada ketiga Pengantin Imam Setiawan selaku penghulu berpesan agar masing-masing pihak (suami atau istri memahami hak dan kewajiban masing-masing lalu menunaikannya. Kepada para calon istri kepala KUA menegaskan agar jadikanlah diri kalian sebagai istri yang shalehah, yakni istri yang apabila dipandang oleh suaminya menyenangkan hati suaminya, apabila disuruh selalu menurut, apabila ditinggalkan dapat menjaga dirinya dan bisa menjaga harta suaminya.
Pada kesempatan akad nikah ini pula pak Penghulu mensosialisasikan kembali rukun dan syarat nikan baik menurut hukum Islam maupun menurut peraturan perundang-undang yang mengatur tentang perkawinan dan pencataan nikah, termasuk soasialisasi tentang catin wajib melaporkan kehendak nikah minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah, dan catin wajib mengikuti suscatin atau pembinaan pra nikah.(Bobi)
Redaktur: H.Rolly Gunawan