Bengkulu (Informasi dan Humas) 7/5 - Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi yang digelar beberapa waktu lalu oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong kepada Kepala Madrasah se-Kabupaten Lebong, Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Lebong, Aji Agus Salim, M.Pd menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor. 28 tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran PNS di Lingkungan Kementerian Agama pada guru dan Staf dilingkungan MAN Lebong, Sabtu (4/5).
Sosialisasi yang digelar di ruang guru itu dimulai pukul, 11:00 WIB dan diikuti oleh Wakil Kepala Sekolah, Dewan guru dan Seluruh staf yang ada di MAN Lebong dan dibuka langsung oleh Wakil Kurikulum MAN Lebong, Hadi Sadono, S.Pd.
Dalam sosialisasinya, Aji mengatakan bahwa untuk mencapai sebuah kesuksesan dalam sebuah pekerjaan tidak terlepas dari adanya ketaatan pada peraturan dan tingkat kedisiplinan dalam melaksanakan tugas. Kedisiplinan merupakan fungsi utama dalam meningkatkan profesionalisme, kinerja, efektivitas dan efisiensi dalam melaksanakan tugas.
“Ini sangat penting untuk disosialisasikan karena menyangkut hak dan kewajiban PNS sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dan jika ada guru atau pegawai yang tidak memenuhi kewajibanya tentunya akan diberi sanksi,†ujarnya.
Selain menerangkan terkait kewajiban memenuhi jam kerja, Hal penting lainya yang disosialisasikan adalah PNS Kementerian Agama wajib untuk mengisi daftar hadir pada setiap hari, dan kedepan ia mengaku akan mengusulkan pengadaan mesin absen elektronik.
Untuk itu ia berharap kepada jajaranya untuk dapat memahami dan mamatuhi PMA Nomor 28 tahun 2013 karena sejak awal tahun 2012 lalu seluruh PNS Kementerian Agama mulai dari Kantor Urusan Agama hingga Kantor Kemenag sudah menggunakan absensi elektronik sehingga tidak ada alasan untuk mangkir atau tidak memanfaatkan absen elektronik.
Penulis : Humas MAN Lebong/JJ
Editor : H.Nopian Gustari
Pendidikan
Pendidikan Madrasah
MAN Lebong Sosialisasi PMA No.28 pada Staf dan Guru
- Rabu, 12 Desember 2012 | 12:12 WIB