Mukomuko (Humas) - Memperhatikan SK Dirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021 tentang POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021, dan hasil Sosialisasi tentang Ujian Madrasah dan Asessment Nasional dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu yang digelar 1-2 Maret 2021 di Nala Sea Side Hotel, Kamis 04 Maret 2021 kepala MIN 7 Mukomuko rapat bersama Dewan Guru.
Dalam POS Ujian Madrasah, rentang waktu pelaksanaan Ujian Madrasah akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Maret 2021 sampai 10 April 2021, untuk kelancaran Ujian Madrasah tentu perlu persiapan yang matang, sehingga tidak ada kendala saat berlangsungnya Ujian Madrasah nanti. Untuk jenjang MI di Kabupaten Mukomuko, disepakati Ujian Madrasah dimulai tanggal 29 Maret 2021 sampai dengan tanggal 06 April 2021.
Pokok pembahasan dalam rapat ini berkaitan dengan Kepanitiaan Ujian Madrasah, Pembuatan Soal, juga Rancangan Ujian Praktik yang akan dilaksanakan, dengan tetap mengacu pada POS Ujian Madrasah dan hasil sosialisasi dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.
Pada rapat ini, Siti Dwi Tyas sebagai guru kelas VI disepakati untuk menjadi ketua panitia Ujian Madrasah tahun 2021.
"Dengan koordinasi dan sinergi kita bersama, saya berharap persiapan Ujian Madrasah benar-benar matang dan mendapatkan hasil terbaik dalam pelaksanaannya nanti," ungkap Yuli selaku Kepala Madrasah.
Kepala Madrasah juga berharap, masing-masing guru yang diberi tugas dapat bertanggung jawab atas tugas yang diembannya dan dapat bekerja sama dengan solid dan kompak, tutup Yuli. (ts*)