Bengkulu Tengah (Inmas) - Untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan dan angka partisipasi anak usia sekolah, Kementrian agama melakukan evaluasi pernjanjian kontrak kinerja dengan kepala MI Darussalam. Evaluasi perjanjian kontrak kerja di laksanakan pada selasa 04/08/2020 di MI Darussalam.
Acara yang di buka langsung oleh kepala MI Darussalam bapak Mundarwan, S.Pd.I. Adapun arahan dari ibu Elis Marwati, M.Pd.I mengenai PPDB, Alumni, Target Perolehan akademik dan non akademik, kurikulum covid dan realisasi dana BOS.
Dalam evaluasi perjanjian kontrak kinerja yang dilaksanakan sesuai dengan aturan tahun 2020 mengarah kepada mutu manajerial kepala sekolah yaitu sertifikat calon kepala sekolah.
Pengawas Kemenag bapak Dahler Rambe, S.Ag. M.Pd mengatakan mengarah kepada mutu manajerial kepala sekolah salah satu syaratnya harus ada sertifikat calon kepala sekolah, kalau tidak ada sertifikat kepala sekolah itu tidak bisa di akreditasi sekolahnya dan mutu lulusan dilihat dari proses pembelajaran pada peserta didik.
"Kemudian mutu guru dilihat dari segi dasar dan manajemen sekolah. Yang belum lengkap tolong dilengkapi dan yang sudah ada belum sempurna tolong diperbaiki dan disempurnakan lagi," tambahnya.
Lebih lanjut Komitmen peningkatan mutu itu harus ditindaklanjuti oleh kepala sekolah dengan memotivasi para guru mata pelajaran di sekolahnya. Selanjutnya, guru mata pelajaran melihat lagi rerata per- tahun. Setelah itu, dia (guru mata pelajaran,red) kasi naik 5 angka untuk masing-masing mata pelajaran.
Apa konsekuensinya, jika kepala sekolah tidak mentaati perjanjian kinerja tersebut, jawab Rambe, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 53 Tahun 2010 tentang hukuman disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). (Nia)
Dalam evaluasi perjanjian kontrak kinerja yang dilaksanakan sesuai dengan aturan tahun 2020 mengarah kepada mutu manajerial kepala sekolah yaitu sertifikat calon kepala sekolah.
Pengawas Kemenag bapak Dahler Rambe, S.Ag. M.Pd mengatakan mengarah kepada mutu manajerial kepala sekolah salah satu syaratnya harus ada sertifikat calon kepala sekolah, kalau tidak ada sertifikat kepala sekolah itu tidak bisa di akreditasi sekolahnya dan mutu lulusan dilihat dari proses pembelajaran pada peserta didik.
"Kemudian mutu guru dilihat dari segi dasar dan manajemen sekolah. Yang belum lengkap tolong dilengkapi dan yang sudah ada belum sempurna tolong diperbaiki dan disempurnakan lagi," tambahnya.
Lebih lanjut Komitmen peningkatan mutu itu harus ditindaklanjuti oleh kepala sekolah dengan memotivasi para guru mata pelajaran di sekolahnya. Selanjutnya, guru mata pelajaran melihat lagi rerata per- tahun. Setelah itu, dia (guru mata pelajaran,red) kasi naik 5 angka untuk masing-masing mata pelajaran.
Apa konsekuensinya, jika kepala sekolah tidak mentaati perjanjian kinerja tersebut, jawab Rambe, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 53 Tahun 2010 tentang hukuman disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). (Nia)