Bengkulu (Informasi dan Humas) 2/5- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, maka Madrasah Diniyah (Madin) merupakan salah satu lembaga pendidikan dalam kelompok Pendidikan Keagamaan yang dilindungi Undang-undang dan berhak mendapat perhatian dan pembinaan dari pemerintah sebagai lembaga pendidikan Non Formal.
Madrasah Diniyah (Madin) yang berkualitas harus didukung oleh sarana dan prasaran yang memadai dan sumberdaya manusia, baik kepala Madin, maupun dewan guru yang berkualitas yang bertugas tugas untuk mengajar pada anak didiknya berdasarkan kurikulum yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Disamping itu kemajuan dan kualitas Madin sangat ditentukan oleh profesionalitas guru dan baiknya managemen yang diterapkan.
Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Drs. H. Ajamalus, MH pada saat memberikan materi sebagai narasumber pada kegiatan pembinaan Kepala dan Guru Madrasah Diniyah se-Kabupaten Bengkulu Tengah pada hari Jum’at, 25 April 2014 bertempat di Hotel Dianty Pekik Nyaring Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kegiatan Pembinaan ini diikuti oleh Kepala dan Dewan Guru Madrasah Diniyah se-Kabupaten Bengkulu Tengah selama satu hari dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang.
Kepala Seksi Pendidikan Islam (Kasi Pendis) Rizal, S.Pd.I, M.Pd selaku penanggung jawab kegiatan menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas Kepala dan Guru Madin sehingga Madin dibawah binaan Kantor Kemenag Benteng dapat melaksanakan fungsinya dengan baik dalam mencerdaskan masyarakat dan penanaman nilai-nilai keagamaan pada anak. Oleh karena itu kita perlu meningkatkan mutu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada Madrasah Diniyah ujarnya.
Penulis : Nita/C **Redaktur: H.Nopian Gustari