Pendidikan Madrasah

Ka.Kemenag Mukomuko Lakukan Pembinaan Pengelola Keuangan Madrasah

Bengkulu (Informasi dan Humas) 15/1- Kankemenag Kabupaten Mukomuko, mengawali pekerjaan tahun Anggaran 2015 mengadakan pembinaan kepada seluruh satker di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, pembinaan yang diadakan pada tanggal 14/01/2015 di aula Sakinah Kantor Kemenag Kabupaten Mukomuko, dan yang menjadi peserta dalam pembinaan ini adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan bendahara pada Madrasah se Kabupaten Mukomuko. 

Pembinaan ini juga dihadiri oleh Pejabat Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, Drs. H. Zainal Abidin. MH selaku Kepala Kementerian Agama sekaligus menjadi narasumber dalam pembinaan ini, Drs. H Ali Muda selaku Kasubbag TU dan Drs. Syukran, M.Pd selaku kasi Pendidikan Madrasah.

Tujuan diadakan pembinaan kepada seluruh satker di lingkungan Kementerian Agama ini adalah untuk konsolidasi kerja pada tahun 2015 ini. Pembinaan ini difokuskan pada penggunaan anggaran dan pertanggungjawabannya, serta kewajiban menyelesaikan pekerjaan yang masih terhutang pada tahun 2014. 

Pada pembinaan ini Drs. H. Zainal Abidin. MH, selaku Kepala Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko sekaligus sebagai pemateri, beliau menekankan kepada seluruh Kepala Madrasah di lingkungan Kementerian Agama agar melaksanakan tugas dengan baik dan profesional, mengevaluasi kerja pegawai tahun 2014, dan mewajibkan kepada semua bendahara agar segera menyelesaiakan laporan pertanggung jawaban tahun 2014 dan laporan tahunan bila masih ada yang belum rapi. 

Kepala Kemenag Kabupaten Mukomuko, Menegaskan kepada seluruh KPA dan bendahara agar merealisasikan anggaran tahun 2015 dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tangung jawab. Mewajibkan kepada seluruh KPA dan seluruh bendahara harus memahami Perataruan dan Perundang-undangan tentang teknis pelaksanaan anggaran. 

Pada kesempatan ini Drs. H. Zainal Abidin. MH mengajarkan kepada seluruh KPA dalam pengambilan kebijakan memakai “Open Management” dan mendahulukan musyawarah, “semua pegawai yang sakit dan izin harus membuat surat keterangan, karena terkait uang makan yang tidak bisa dibayarkan karena sakit dan izin” tandas Kepala Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko di ujung pembicaraanya.

Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab untuk menghindari informasi-informasi yang kurang jelas. 

Penulis : M.Arifin/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Pendidikan LAINNYA