//Kungker ke MIN 1 Rejang Lebong
Rejang Lebong (Inmas). Inspektorat Jendral (IRJEN) Kementerian Agama Jakarta Pusat melaksanakan kunjungan kerja ke MIN 1 Rejang Lebong. Mereka melakukan Pembinaan Kedisiplinan dan Kehadiran Tenaga Pendidik dan Kependidikan kepada seluruh ASN tingkat MI Se-Kabupaten Rejang Lebong di ruangan MIN 1 RL pada Selasa (10/2019). Pembinaan ini langsung dipimpin oleh pengendali teknis Titik Orbawati serta didampingi Eko Putra, Taufik Asraf.
Dalam kesempatan tersebut, Titik menyampaikan “ Sesuai PP 45 tahun 2015, Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013 tentang disiplin kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Kementerian Agama. Dimana sebagai ASN wajib memenuhi kesanggupan untuk melaksanakan tugas dan pulang sesuai jam kerja, yaitu 7,5 jam/hari. Untuk 5 hari kerja 6,25 jam, dan untuk 6 hari kerja PNS wajib berada dikantor. PNS yang tidak berada dikantor diantara jam kerja dianggap meninggalkan tugas.
‘’ Setiap PNS wajib melaksanakan kedinasan sesuai jam kerja. Jangan sesekali merekayasa finger print. Dokumen kehadiran guru harus diarsipkan dengan baik oleh TU. Pejabat yang berwenang wajib menjatuhkan hukuman kepada PNS yang melanggar disiplin,’’ tegas Titik.
Dengan demikian, Titik berharap, dengan disampaikannya hal tersebut, kepada seluruh ASN dilingkungan Kemenag agar selalu menjalankan tugas dan tidak ada yang melanggar peraturan seperti yang telah disampaikan. (Windi Setia)