Kepahiang, (Humas) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang melalui Seksi Pendidikan Madrasah mengadakan rapat internal dalam rangka menyikapi kekurangan guru dan kekurangan jam mengajar guru PPPK pada Madrasah Negeri, Senin (11/09/23). Rapat yang dilaksanakan di Aula Kemenag Kepahiang ini dihadiri oleh Kepala Kantor, Kasubag TU, Pokjawas, Bagian Kepegawaian, Bendahara, dan Kepala Madrasah Negeri beserta Waka Kurikulum se-Kabupaten Kepahiang.
Guru yang berstatus ASN yaitu PNS dan PPPK (P3K) harus memiliki minimal jam mengajar sebanyak 24 jam pelajaran dan maksimal 40 jam pelajaran, namun berdasarkan dari Kelulusan 49 PPPK Guru Tahun 2023 ada yang tidak memenuhi kebutuhan jam mengajar, untuk itu Kankemenag Kepahiang mengambil beberapa langkah dalam mengatasi hal tersebut,
1) Seluruh Kepala Madrasah Negeri untuk melaporkan :
a) Jumlah Kekurangan guru dengan mata pelajarannya
b) Melaporkan PPPK yang kekurangan jam mengajar di Madrasah Satminkal (Satuan Administrasi Pangkal)
2) Madrasah yang kekurangan guru agar berkoordinasi dengan madrasah yang jam mengajar gurunya tidak mencukupi batas minimal
3) Dalam kurun waktu mengalokasikan jam mengajar guru, proses belajar mengajar (PBM) berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ada sekarang.
Berdasarkan hasil keputusan rapat tersebut, Kasi Pendidikan Madrasah Rusiati menyampaikan poin penting dalam rapat tersebut ialah, guru harus memenuhi jam mengajar minimal.
“ guru yang berstatus ASN harus memenuhi jam mengajar minimal, jika guru tersebut tidak memenuhi jam mengajar minimal di Satminkal maka akan dianjurkan untuk mengajar di Madrasah yang masih kekurangan guru” tutur Rusiati
Dalam kesempatan ini juga, Kepala Kantor Kemenag Kepahiang Drs. Albahri, M.Si menyampaikan persetujuannya untuk memberikan solusi bagi Guru P3K,
“Guru P3K tidak bisa kita pindahkan, dimana diluluskan atau surat tugas yang ditetapkan disanalah mereka akan mengabdi, jika mereka sampai kekurangan jam mengajar maka solusi yang tepat yaitu membantu mereka dalam memenuhi jam mengajar tersebut” tutur Albahri (BSA).